Sarara Media
Pemprov Sulteng Ajukan Penataan Area CPM, Anwar Hafid Tegaskan Perlindungan Warga
Wednesday, 28 Jan 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan sejumlah langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam merespons dinamika aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan menekankan perlindungan masyarakat serta kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid usai mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Panglima Kodam XIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar dan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, yang digelar di Markas Kodam XIII/Palaka Wita, Kamis pagi, (29/1/2026) waktu setempat.

Dalam rapat itu, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan penataan ulang sebagian wilayah konsesi PT. Citra Palu Minerals (CPM), sehingga dapat memberi ruang manfaat bagi masyarakat setempat, khususnya warga asli Poboya.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sebagian area perusahaan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat asli Poboya yang berada di Kota Palu," ujar Anwar Hafid.

Selain penataan wilayah, Pemprov Sulteng juga mendorong skema kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sebagai solusi jangka pendek untuk meredam persoalan sosial dan ekonomi di sekitar kawasan tambang.

Menurut Anwar Hafid, kemitraan dapat menjadi jalan tengah yang adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan sekaligus membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

"Untuk jangka pendek, kami mengusulkan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sebagai solusi bersama," jelasnya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah akan berpijak pada aspirasi masyarakat dan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama dalam sektor pertambangan.

"Aspirasi masyarakat menjadi dasar utama dan akan kami sampaikan langsung kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Dalam rapat Forkopimda tersebut, juga disepakati penguatan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan aktivitas pertambangan, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum di lapangan.

"Satgas yang ada akan kami perkuat dan lengkapi agar lebih optimal dalam pengawasan, sosialisasi, hingga penegakan hukum," kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila aktivitas pertambangan terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.

"Jika aktivitas tersebut dinilai membahayakan masyarakat, maka tindakan tegas bisa diambil, termasuk penutupan," tandasnya.

Ia menambahkan, seluruh keputusan akan didasarkan pada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari aktivitas pertambangan di Poboya.

"Ini perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat". pungkas Anwar Hafid. (***)