Sarara Media
FRAK Desak Hentikan Kriminalisasi Aktivis Torete, DPRD Sulteng Siap Bentuk Pansus
Friday, 23 Jan 2026 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Front Rakyat Anti Kriminalisasi (FRAK), yang merupakan gabungan sejumlah organisasi bantuan hukum dan elemen masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (23/1/2026) kemarin. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta konflik lahan antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali.

FRAK terdiri dari LBH Sulawesi Tengah, LBH Rakyat, LBH Poso, Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Solidaritas Hukum Indonesia (SHI), Solidaritas Loli Oge Anti Kriminalisasi, serta masyarakat Torete. Aksi dipimpin oleh Advokat Rakyat Agussalim, SH, yang juga bertindak sebagai jenderal lapangan.

Dalam orasi dan selebaran aksi, FRAK menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis. Menurut FRAK, penanganan konflik seharusnya difokuskan pada penyelesaian akar masalah, bukan dengan membungkam suara masyarakat melalui proses hukum.

Kedua, FRAK menuntut pembebasan empat aktivis Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ahyudin. Penangkapan terhadap para aktivis tersebut dinilai hanya merespons laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan penyebab utama konflik yang terjadi di lapangan.

Ketiga, massa aksi mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). FRAK menilai, penegakan hukum yang berkeadilan harus diterapkan secara seimbang, termasuk terhadap pihak perusahaan.

Keempat, FRAK mendesak pencopotan Kapolres Morowali yang dinilai gagal dalam menangani konflik secara humanis serta tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menilai pendekatan represif justru memperkeruh situasi dan memperdalam konflik sosial.

Kelima, FRAK menuntut penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dinilai terabaikan, khususnya terkait dugaan perampasan lahan. Menurut mereka, konflik dibiarkan berlarut, sementara masyarakat justru diposisikan sebagai pihak yang mudah dikriminalisasi.

"Menjadi pertanyaan besar, pemerintah dan aparat penegak hukum hadir untuk siapa? Apakah hanya untuk kepentingan perusahaan, sementara masyarakat diabaikan?" ujar Agussalim dalam orasinya.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, meminta masyarakat Torete bersabar dan memberi waktu kepada DPRD untuk bekerja. Ia menegaskan bahwa sejak awal DPRD tidak tinggal diam dalam menyikapi konflik tersebut.

"Persoalan utamanya adalah lahan. Seharusnya tidak ada rakyat, apalagi aktivis, yang dipenjara hanya karena memperjuangkan haknya. Ini persoalan yang mestinya bisa diselesaikan di tingkat daerah," kata politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Fudin Hafid.

Ia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Menurutnya, konflik Torete tidak lepas dari dinamika internal desa dan kurangnya intervensi pemerintah yang tegas dan adil.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menyatakan bahwa DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan Morowali. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah menyurati pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), termasuk terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

"Kami telah menyurati pihak-pihak terkait, termasuk PT TAS, PT RCP, dan PT IJM. Ke depan, DPRD Sulteng akan membentuk pansus konflik Torete setelah melalui mekanisme rapat paripurna," tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Haja Cica. (***)