Sarara Media
DPRD Sigi Desak Penyelesaian Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sigimpu
Tuesday, 20 Jan 2026 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : (Kiri), Sekretaris Komisi I DPRD Sigi, Ardiansyah saat diwawancarai awak media di Sigi, Selasa sore, 20 Januari 2026. (Dok/Ardi)

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Ardiyansyah, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan agar tidak terus berdampak pada jalannya pemerintahan desa serta pemenuhan hak-hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ardiyansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, yang dihadiri langsung Kepala Dinas PMD beserta jajarannya.

Menurut Ardiyansyah, secara administratif Dinas PMD telah melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan hingga penyampaian surat resmi kepada Kepala Desa Sigimpu. Namun, keputusan lanjutan kini berada pada kewenangan kepala daerah.

"Dari sisi administrasi, PMD sudah menjalankan fungsi dan tugasnya. Selanjutnya tinggal bagaimana langkah Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ardiyansyah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Dinas PMD, laporan dugaan penyimpangan tersebut telah diteruskan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga saat ini DPRD belum memperoleh kepastian terkait lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa laporan sudah disampaikan ke penegak hukum, namun apakah ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci," ujarnya.

Meski demikian, Ardiyansyah menegaskan Komisi I DPRD Sigi tidak ingin penanganan kasus berhenti pada aspek administratif semata. Ia menilai, dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Sigimpu cukup kuat dan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

"Semua tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini dituntaskan secara transparan dan berkeadilan," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan, pengawalan kasus Desa Sigimpu menjadi prioritas Komisi I DPRD Sigi karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.

Selain Desa Sigimpu, Ardiyansyah juga menyebut terdapat dua desa lain yang turut menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo. Kendati demikian, fokus utama saat ini tetap pada penyelesaian kasus Sigimpu yang dinilai paling berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

"Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola yang bermasalah," pungkasnya.

Sebagai informasi, persoalan di Desa Sigimpu mencuat setelah adanya laporan dari pendamping desa dan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sigi telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi awal.

Berdasarkan data Dinas PMD, realisasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama di Desa Sigimpu tercatat sebesar Rp.416 juta. Namun, dana yang telah digunakan baru mencapai sekitar Rp.142 juta atau 30,77 persen.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara sebesar Rp.39 juta yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir. Selain itu, sejumlah kegiatan fisik yang telah dianggarkan juga dilaporkan belum direalisasikan, di antaranya pembangunan drainase senilai Rp.37 juta, pembangunan talud sebesar Rp.83 juta, pengadaan umbul-umbul desa Rp.9 juta, serta pengadaan meja sekolah Rp.9 juta.

Atas temuan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sigi telah menyurati Inspektorat setempat dan meneruskan laporan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)