
PALU, SARARAMEDIA.ID - Aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Palu dan menelan korban jiwa. Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di Jalan Suprapto Nomor 16 B, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari.
Korban diketahui inisial MAH (23), seorang pelajar/mahasiswa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusukan dan sayatan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, penelusuran jejak darah, serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SH (30), warga Kecamatan Palu Timur. Polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, SH.,S.I.K.,MH. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Ismail, SH.,MH menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa manusia.
"Tidak ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," tegas Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim.
AKP. Ismail menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kronologi lengkap kejadian untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Polresta Palu turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih di momentum akhir tahun.
"Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berakibat fatal," ujar AKP Ismail.
Berdasarkan penyelidikan awal, penganiayaan diduga dipicu oleh kecurigaan terduga pelaku terhadap korban yang disebut hendak mengambil tabung gas. Dugaan tersebut masih terus didalami dan akan diuji kebenarannya melalui proses hukum.
Sementara itu, korban telah menjalani visum luar di RS Bhayangkara Palu sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam di penghujung tahun 2025, sekaligus pengingat pentingnya menahan emosi dan menjunjung tinggi hukum demi mencegah terulangnya kekerasan yang merenggut nyawa manusia. (Hms)