
PALU, SARARAMEDIA.ID - Manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran yang belakangan beredar di ruang publik belum mengarah pada sanksi hukum. Hingga saat ini, proses yang berlangsung masih sebatas klarifikasi administrasi, bukan penetapan pelanggaran hukum sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
Hal tersebut disampaikan General Manager PT. KLS, Madri, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran administrasi.
"Perlu kami luruskan bahwa yang terjadi saat ini masih dalam tahap klarifikasi administrasi. Sampai hari ini, PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah," ujar Madri.
Terkait legalitas usaha, Madri menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan. Pada awal kegiatan operasional, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar hukum menjalankan usaha.
Seiring dengan dinamika regulasi dan kebijakan perizinan nasional, PT KLS juga melakukan penyesuaian. Saat ini, perusahaan disebut sedang menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyesuaian terhadap regulasi terus kami lakukan. Migrasi perizinan ke OSS saat ini sedang berjalan dan menjadi bagian dari kepatuhan kami terhadap aturan," jelasnya.
Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, pihak perusahaan menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi administrasi. Dalam konteks itu, PT KLS menegaskan sikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA serta menyerahkan seluruh dokumen yang diminta.
"Dokumen administrasi telah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan," kata Madri.
Di tengah berkembangnya opini publik, PT KLS menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha tanpa itikad buruk serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum. Salah satu bentuk komitmen tersebut ditunjukkan melalui kepatuhan pajak yang secara konsisten dipenuhi perusahaan.
"Perusahaan tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak. Bahkan ketika ada edaran penghentian sementara operasional, kami tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang tengah berlangsung dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas legalitas agar polemik tidak terus berlarut.
"Kami berharap semua pihak bersikap independen dan berpegang pada aturan. Dengan begitu, proses ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan". tutup Madri. (***)