Sarara Media
Legalitas Dipertanyakan, PT KLS: Dokumen Kami Siap Dibuka di Depan Satgas
Wednesday, 10 Dec 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi di tengah menguatnya polemik sengketa lahan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 1997 itu menegaskan bahwa seluruh aktivitas usahanya memiliki dasar hukum yang sah dan mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku sejak awal pembukaan kebun.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT KLS, Sulianti Murad bersama Asisten Direktur Ferdinand Magaline, menanggapi isu agraria yang menyeret nama perusahaan dalam sejumlah forum mediasi, termasuk pertemuan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada 10 Desember 2025.

Sulianti menepis keraguan sebagian pihak mengenai izin operasional perusahaan. Menurutnya, PT KLS masuk ke wilayah Morowali Utara melalui skema kebun inti plasma dan mengantongi izin sesuai kerangka hukum yang berlaku pada masa itu.

"Seluruh kegiatan usaha kami legal dan terdokumentasi. Kami hanya membutuhkan perlindungan serta kepastian berusaha. Investasi tidak bisa berkembang jika terus diganggu pihak yang tidak memiliki dasar hak," tegas Anti Murad sapaan akrab Sulianti Murad pada media ini, Kamis (11/12/2025) waktu setempat.

Ia menambahkan, hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa wilayah operasional Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas selama ini berlangsung harmonis. Gesekan justru muncul dari pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah pengelolaan kebun.

Selama hampir 30 tahun, PT. KLS mengklaim telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian lokal. Perusahaan menyerap tenaga kerja dari desa sekitar dan rutin memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari PPN, PPh, hingga PBB.

Pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani plasma juga disebut mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, menjadi salah satu aliran ekonomi terbesar di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas perusahaan, terutama terkait PPKPR, keterdaftaran OSS, dan status HGU. Menjawab hal itu, Ferdinand menjelaskan bahwa PT KLS beroperasi jauh sebelum diberlakukannya OSS maupun PKKPR.

"Dasar hukum kami mengacu pada regulasi yang berlaku ketika perusahaan mulai beroperasi. Kami memiliki izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Poso dan diperbarui Pemkab Morowali pada 2013, rekomendasi rencana makro perkebunan dari Pemprov Sulteng tahun 2015, serta dokumen transaksi lahan seperti SKPT, SPT, dan sertifikat hak milik," jelasnya.

Migrasi perizinan ke sistem OSS kini sedang diproses di Dinas Perizinan Morowali Utara. Adapun penguasaan lahan perusahaan bukan melalui permohonan HGU baru, melainkan pembelian langsung dari pemilik lahan sejak 1997.

PT. KLS juga menyatakan siap memenuhi instruksi Satgas untuk menyerahkan seluruh dokumen sebelum batas waktu 19 Desember 2025.

Dalam mediasi di Balai Desa Baturube, beberapa warga meminta perusahaan menghentikan aktivitas. Ferdinand menyebut kelompok tersebut tidak berasal dari desa operasional perusahaan.

"Hubungan kami dengan masyarakat inti tetap baik. Kelompok yang memprotes bukan warga yang selama ini bekerja sama dengan kami," ujarnya.

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap warga. Menurutnya, aparat justru hadir untuk mencegah situasi memanas setelah sebelumnya terjadi perusakan kantor kebun dan TBS milik perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah melalui paparan OPD teknis menyebut sebagian lokasi yang diklaim perusahaan berada dalam kawasan transmigrasi yang telah memiliki sertipikat sejak 1982-1983.

Menanggapi itu, perusahaan mengambil sikap kooperatif. PT KLS meminta semua pihak yang mengajukan klaim agar membawa bukti resmi demi pemeriksaan yang objektif.

"Kami hadir sejak 1997. Jika ada hak masyarakat yang diganggu, tentu persoalan itu muncul sejak lama. Ini harus dijernihkan secara data," kata Ferdinand.

PT. KLS menilai polemik saat ini tidak semata menyangkut sengketa lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi investor lokal yang telah beroperasi puluhan tahun. Ketidakjelasan regulasi, menurut perusahaan, bisa berdampak pada pekerja, petani plasma, dan ekonomi desa.

"Yang kami butuhkan adalah iklim usaha yang kondusif. Investasi tidak akan tumbuh jika terus diganggu pihak-pihak yang tidak memiliki dasar klaim," tegas Sulianti.

Pada sesi akhir mediasi, perusahaan menyatakan terbuka mengikuti agenda peninjauan lapangan bersama Satgas pada 11 Desember 2025.

PT. KLS berharap hubungan baik yang selama ini terjalin dengan masyarakat Mamosalato dan Bungku Utara dapat kembali pulih serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan secara sepihak.

"Komitmen kami sejak 1997 tetap sama: hadir, berinvestasi, dan tumbuh bersama masyarakat". tutup Anti. (***)