
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melalui Panitia A terus mempercepat proses legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Sigi. Hingga pekan ini, sebanyak 21 bidang tanah aset daerah telah dilakukan peninjauan langsung oleh Tim Panitia A Kantah Sigi sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Syariatudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas, ketepatan data, dan kehati-hatian (prudent) dalam proses pensertipikatan aset pemerintah.
"Panitia A instansi pemerintah bekerja untuk memastikan setiap aset Pemda Sigi tercatat, jelas batasnya, serta memenuhi semua unsur administrasi pertanahan. Ada 21 bidang yang saat ini telah kami tinjau dan verifikasi di lapangan," ujar Syariatudin di Sigi, Selasa (9/12/2025) waktu setempat.
Ia menegaskan bahwa legalisasi aset menjadi prioritas bersama antara Pemerintah Daerah Sigi dan Kantor Pertanahan sebagai upaya menjaga kepastian hukum atas seluruh tanah yang digunakan untuk pelayanan publik maupun pengembangan wilayah.
"Sinergi dan kolaborasi terus dibangun. Tujuannya agar percepatan legalisasi aset Pemda Sigi dapat tercapai dan seluruh aset daerah memiliki sertipikat yang sah serta terlindungi secara hukum". tambahnya.
Kegiatan pemeriksaan oleh Panitia A ini merupakan tahapan penting sebelum penerbitan sertipikat Hak Pakai, yang menjadi bagian dari agenda nasional percepatan legalisasi aset pemerintah di seluruh Indonesia. (***)