Sarara Media
Negara Berpotensi Rugi Rp.3,1 Miliar, Kejari Sigi Tindak Tegas Rokok Tanpa Pita Cukai
Tuesday, 02 Dec 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengungkap kasus besar peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai Pantoloan. Hasilnya, sebanyak 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari para pelaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari Sigi, pada Selasa (2/12/2025).

Menurut Kajari, penyitaan jutaan batang rokok ilegal itu mengandung risiko kerugian negara yang sangat besar. “Dari perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.3.119.590.760,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial J (42) dan RJS (25). Barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya NEW MERCY, SMITH BOLD, BOSS CAFFE LATTE, NEW HUMMER BROWN, BINTANG BOLD, dan MILD BOLD.

Kajari menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Sigi dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang kerap menyasar wilayah-wilayah rawan.

"Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat". tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal merupakan upaya strategis untuk menekan praktik perdagangan ilegal barang kena cukai di Kabupaten Sigi dan wilayah sekitarnya. (***)