Sarara Media
Penggeledahan di Tamainusi, Kejati Sulteng Amankan Sertifikat hingga Alat Berat
Monday, 24 Nov 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, pada Senin, (24/11/2025) waktu setempat.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Tamainusi. Mantan Kepala Desa periode 2021-2025 berinisial AH menjadi pihak yang turut disasar dalam proses penyidikan tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Di antaranya:

• Puluhan sertifikat tanah atas nama AH,

• Tiga unit excavator,

• Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport,

• Satu unit Mitsubishi Triton double cabin,

• Satu unit Mitsubishi Triton single cabin,

• Satu unit mobil Mercy,

• Enam unit sepeda motor,

• Uang tunai sebesar Rp.50.550.000, dan

• Sejumlah dokumen penting lainnya.

Barang bukti yang telah diamankan, sebagian langsung dibawa menuju Kantor Kejati Sulteng untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Aparat penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan barang bukti maupun penetapan tersangka setelah seluruh data dianalisis sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai kegiatan penyidikan dan penggeledahan ini disampaikan oleh Salahuddin, SH.,MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan. (***)

Reporter : Ning/SM