Sarara Media
Dorong Layanan Prima, Ombudsman Sulteng Tinjau Kepatuhan Pelayanan Publik di Banggai Laut
Monday, 24 Nov 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

BANGGAI LAUT, SARARAMEDIA.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan evaluatif ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut sebagai bagian dari rangkaian penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025. Agenda ini bertujuan memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan standar layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tim penilai yang dipimpin oleh Susi bersama dua anggota lainnya disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Banggai Laut, Muksin, beserta jajaran struktural. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menegaskan bahwa penilaian tahun ini lebih menitikberatkan pada persepsi dan pengalaman masyarakat, bukan semata kelengkapan dokumen standar layanan.

Susi menjelaskan bahwa fokus evaluasi kini mencakup beberapa aspek utama, mulai dari transparansi, kemudahan akses, potensi maladministrasi, hingga respons instansi terhadap laporan masyarakat.

"Kualitas pelayanan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, namun juga dari sejauh mana masyarakat merasa dilayani dengan baik," ujarnya, Senin (10/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan, Muksin, menyampaikan apresiasinya atas pengawasan tersebut. Ia menilai proses penilaian Ombudsman menjadi sarana penting untuk memperbaiki kinerja internal.

"Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap layanan. Evaluasi Ombudsman merupakan momentum untuk terus memperbaiki diri agar layanan pertanahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Muksin.

Kantor Pertanahan Banggai Laut menargetkan kembali meraih zona hijau dan predikat Kualitas Tertinggi, seperti yang pernah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil akhir penilaian nantinya akan menjadi rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh instansi demi memperkuat pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan pertanahan yang semakin transparan, mudah diakses, dan bebas maladministrasi. (***)