
PALU, SARARAMEDIA.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatatkan keberhasilan besar setelah menggagalkan upaya penyelundupan 60 kilogram sabu yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia.
Operasi yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA itu berujung pada penangkapan lima orang tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I di wilayah Kabupaten Donggala. Empat di antaranya, termasuk satu perempuan, diketahui merupakan warga Balaesang Tanjung, Donggala. Sementara satu tersangka lainnya adalah WNI yang berdomisili di Malaysia.
Penelusuran kepolisian mengungkap bahwa para pelaku diduga kuat sudah beberapa kali melakukan penyelundupan dengan jalur serupa. Tersangka AF disebut berperan menjemput paket sabu dari Tawau sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui wilayah Dampal, Donggala.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan panjang Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berlangsung selama beberapa bulan.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Sulteng, khususnya Ditresnarkoba, yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas negara sebanyak enam puluh kilogram," ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Endi Sutendi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa sore, (18/11/2025) waktu setempat.
Kapolda menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.
Irjen Pol Endi Sutendi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program Asta Cita, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. (***)
Reporter : Irfan R/SM