
PALU, SARARAMEDIA.ID - Sejak 14 Oktober 2025, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sulteng, Rohani Mastura, untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Melalui disposisi tertulis, Gubernur menegaskan agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga memasuki akhir Oktober, tindak lanjut atas instruksi tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Dikonfirmasi Senin (30/10/2025), Rohani Mastura mengaku prosesnya masih berada di tingkat Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan.
"Masih dalam pembahasan di bidang produksi, Pak Simpra yang tangani," ujarnya melalui sambungan telepon.
Rohani menambahkan, disposisi Gubernur itu juga telah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setdaprov untuk mendapatkan pandangan hukum sebelum dikonsultasikan kembali ke Gubernur.
"Saya ini hanya pelaksana tugas, jadi semua langkah harus melalui koordinasi. Kami sangat berhati-hati dalam memprosesnya," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, membenarkan pihaknya tengah mengkaji surat terkait PT CAS tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov tidak akan mengambil langkah hukum pidana baik terhadap Pemkab Morowali Utara maupun PT CAS.
"Ranah kami adalah administrasi pemerintahan, bukan pidana," kata Adiman saat dihubungi Selasa (28/10/2025) lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelaporan pidana.
"Kalau ada unsur pidana, biarlah penegak hukum yang memprosesnya. Kami fokus pada aspek administrasi," ujarnya.
Meski demikian, Adiman menyebut langkah konkret yang akan diambil Pemprov adalah mengirimkan surat kepada Bupati Morowali Utara agar meminta PT CAS menghentikan aktivitasnya sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Ia juga menegaskan, Pemprov belum bisa menanggapi lebih jauh sejumlah rekomendasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) karena tengah berlangsung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT CAS dan PT Langgeng.
"Kalau kami berkomentar sekarang, bisa dianggap mengintervensi proses peradilan," tegasnya.
Terkait potensi kerugian masyarakat, Adiman mengakui pihaknya belum memiliki data pasti.
"Belum ada penelusuran lebih lanjut. Tapi yang jelas, hak keperdataan masyarakat tidak boleh dihapus oleh izin HGU perusahaan," tambahnya.
Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan enam poin rekomendasi kepada Gubernur Anwar Hafid. Rekomendasi itu disusun berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan.
Satgas menemukan indikasi kuat bahwa PT CAS menjalankan usaha perkebunan tanpa dasar hukum yang sah, lantaran beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, dan sekaligus melanggar ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Tak hanya pihak perusahaan, Satgas juga menyoroti Pemkab Morowali Utara yang diduga menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memenuhi syarat administratif dan substansial sebagaimana diamanatkan Pasal 38 Permentan 98/2013.
Lebih jauh, Satgas menduga Bupati Morowali Utara melakukan pembiaran terhadap kegiatan perkebunan ilegal itu, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melihat temuan tersebut, Satgas PKA merekomendasikan agar Gubernur Sulteng segera mengambil langkah tegas.
Beberapa poin utama rekomendasi di antaranya:
1. Meminta Bupati Morowali Utara mengevaluasi dan menghentikan seluruh kegiatan PT CAS.
2. Melaporkan PT CAS kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana perkebunan.
3. Melaporkan Bupati Morowali Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
4. Mengevaluasi kinerja Pemkab Morowali Utara serta memberikan teguran administratif.
5. Mengambil alih fungsi pengawasan tata ruang sesuai kewenangan Gubernur berdasarkan peraturan ATR/BPN.
Eva Bande menegaskan, langkah cepat Gubernur menjadi kunci penyelesaian agar praktik perkebunan tanpa izin dan pelanggaran kewenangan tidak terus berulang. (***)