
PALU, SARARAMEDIA.ID - Harapan masyarakat Poboya untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini semakin nyata. Setelah melalui proses panjang, rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya akhirnya resmi diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025), di Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) WPR Poboya Sofyar, didampingi Sekretaris Pokja Muhammad Arfan serta tokoh adat Poboya Herman Pandejori, mewakili masyarakat dan lembaga adat setempat. Mereka diterima oleh jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Menurut Sofyar, penyerahan rekomendasi ini merupakan tonggak penting perjuangan warga Poboya yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari tambang rakyat tanpa kepastian hukum.
"Kami bersyukur karena perjuangan panjang masyarakat mulai membuahkan hasil. Rekomendasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mendengar dan memperjuangkan aspirasi kami. Harapannya, Kementerian ESDM dapat segera menindaklanjuti dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan IPR bagi penambang lokal," ujar Sofyar di Jakarta.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat tidak hanya sebatas memperoleh izin, melainkan juga mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkeadilan.
"Kami ingin bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Tidak lagi dianggap ilegal, karena pada dasarnya kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang sah," tambahnya.
Sementara itu, Herman Pandejori, tokoh adat Poboya, menilai langkah ini juga membawa pesan moral bagi masyarakat. Ia menyebut perjuangan warga didasari semangat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
"Poboya bukan hanya tentang emas, tapi tentang warisan alam yang harus dijaga. Kami ingin aktivitas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," tutur Herman.
Dari pihak pemerintah pusat, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyambut baik penyerahan rekomendasi tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumen dari Gubernur Sulawesi Tengah akan menjadi dasar penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diharapkan menjadi awal baru penataan pertambangan rakyat di Poboya, sekaligus membuka jalan menuju kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. (***)