Sarara Media
Menambang Harapan di Poboya: Potret Perjuangan Warga di Tengah Dominasi Korporasi
Friday, 24 Oct 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi penopang utama ekonomi masyarakat. Bagi banyak warga, menambang bukan sekadar pekerjaan, melainkan satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan kerja dan tekanan ekonomi yang kian berat.

Kegiatan menambang dilakukan secara tradisional dengan peralatan sederhana. Meski hasilnya tak selalu besar, pendapatan dari tambang rakyat cukup untuk menutupi kebutuhan harian keluarga.

"Kalau pun ada warga yang bisa bertahan hidup dari menambang, itu hanya sebagian kecil saja dari aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT CPM," ungkap Rizal, salah satu penambang lokal, Jumat (24/10/2025).

Ia mengaku, warga Poboya kerap merasa termarjinalkan di tanah sendiri. Keberadaan perusahaan besar seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) dinilai lebih mendominasi area tambang, sementara masyarakat hanya bisa mengakses sebagian kecil wilayah yang tersisa.

Meski demikian, aktivitas tambang rakyat tetap berjalan dengan penuh risiko. Para penambang menggali tanah di lubang-lubang sempit, tanpa alat pelindung, kemudian mengangkut material dengan mobil pikap menuju tempat pengolahan tromol. Di sana, batuan dan pasir dipisahkan secara manual untuk mendapatkan butiran emas.

Proses tersebut bisa memakan waktu dua hingga tiga hari untuk satu kali angkut. Namun, semangat warga tidak pernah pudar.

"Kondisinya memang berat, tapi dari sinilah kami bisa menyekolahkan anak, memperbaiki rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup," tambah Rizal.

Kehadiran aktivitas tambang rakyat juga menggerakkan roda ekonomi lokal. Warung makan, kios sembako, dan jasa transportasi di sekitar lokasi ikut merasakan dampaknya.

"Selama masih bisa menambang, warga punya penghasilan. Dari situ mereka tetap bisa hidup," ujar Ica, pemilik kios di Poboya.

Saat ini, para penambang rakyat tergabung dalam dua koperasi yang berfungsi sebagai wadah perjuangan hak-hak masyarakat. Melalui koperasi, warga berupaya mendorong penataan sistem tambang rakyat yang lebih legal, aman, dan berkelanjutan.

"Dua koperasi inilah yang selama ini menaungi warga agar tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan di tanah sendiri". tutup Rizal. (***)