Sarara Media
Satgas Agraria Sulteng Laporkan 7 Kasus Sengketa Lahan ke Gubernur
Tuesday, 14 Oct 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, SARARAMEDIA.ID - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima kunjungan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi ajang pelaporan perkembangan penanganan konflik agraria di wilayah Sulteng dalam tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Rombongan Satgas PKA yang dipimpin aktivis agraria Eva Susanti Bande hadir bersama sejumlah anggota satgas. Eva memaparkan sejumlah kasus pertanahan yang sedang ditangani maupun yang telah memperoleh penyelesaian.

Menurut Eva, konflik agraria yang ditangani Satgas selama ini umumnya merupakan kasus lama yang berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

"Rata-rata masalah ini sudah menahun dan belum pernah diurus secara serius," jelasnya.

Dalam laporannya, Satgas PKA menyebut sedikitnya tujuh kasus konflik agraria prioritas yang sedang ditangani, di antaranya:

• Sengketa lahan antara warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali.

• Konflik lahan antara warga dan PT Ana (perusahaan sawit) di Morowali Utara.

• Perselisihan agraria di Desa Lampasio dan Desa Sieba, Kabupaten Tolitoli.

• Konflik lahan antara warga dengan PT LTT di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

• Polemik Bank Tanah di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Selain itu, Satgas juga menerima laporan terbaru terkait dugaan intimidasi dan ancaman penggusuran terhadap warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang akan segera masuk agenda penanganan.

Satgas PKA juga mencatat beberapa penyelesaian konflik yang dinilai berhasil berpihak pada masyarakat, di antaranya:

• Redistribusi lahan bagi warga transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso.

• Pemenuhan hak masyarakat oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa, penyelesaian konflik agraria merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menilai konflik pertanahan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

"Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi, terutama masyarakat adat dan petani kecil. Penyelesaian harus ditempuh melalui mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif," tegas Anwar Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.

"Dengan kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, kita bisa mewujudkan kepastian hukum agraria dan pembangunan yang berkeadilan". ujarnya.

Dalam waktu dekat, Gubernur Anwar Hafid bersama Satgas PKA dijadwalkan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian konflik transmigrasi di Sulteng, sejalan dengan program Nasional Trans Tuntas. (***)