
PALU, Sararamedia.id - Upaya mewujudkan legalitas pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya semakin menemukan titik terang. Untuk memperkuat rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengurus koperasi bersama tokoh masyarakat menggelar pertemuan lanjutan di eks Kantor Kelurahan Poboya, Jalan Puesalangga, Rabu (20/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Poboya, Muhamad Zulfin, Ketua Koperasi Produsen Poboya Mosinggani Sejahtera (PMS), Sofyar, Ketua Dewan Adat Poboya, Abidin Ripa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Moh. Miqdat, serta perwakilan RT/RW, organisasi pemuda, dan kelompok perempuan Poboya.
Dalam forum ini disepakati bahwa wadah koperasi menjadi syarat utama pengelolaan WPR dan IPR. Saat ini, sejumlah koperasi telah terbentuk untuk memperkuat pengajuan legalitas melalui jalur kelembagaan adat.
Lurah Poboya, Muhamad Zulfin, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan administratif.
``Pengajuan WPR dan IPR segera akan keluar. Dengan persiapan yang matang, kita pastikan berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mencari nafkah secara sah di wilayah sendiri,`` ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Adat Poboya, Abidin Ripa, yang memberi apresiasi atas perhatian pemerintah daerah hingga DPRD.
``Kami berterima kasih. Harapan besar kami, aktivitas tambang ilegal bisa dihapuskan dan diganti dengan aktivitas legal,`` tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Poboya, Moh. Miqdat, menekankan pentingnya kebersamaan seluruh warga.
``Kita satukan langkah agar masyarakat tidak lagi dianggap mencuri di tanah sendiri. Legalitas ini adalah kunci keberlanjutan,`` katanya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi PMS, Sofyar, menegaskan perjuangan ini bukan hal baru bagi masyarakat Poboya.
``Perjalanan cukup panjang. Harapan kami, legalitas yang diperjuangkan melalui koperasi memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kami siap menjadi wadah resmi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,`` jelasnya.
Sebagai penutup, forum yang terdiri dari lembaga adat, LPM, hingga RT/RW se-Kelurahan Poboya menyatakan sikap tegas agar PT Citra Palu Mineral (CPM) selaku anak perusahaan Bumi Resources Mineral (BRM) dapat menciutkan sebagian lahan dalam wilayah Kontrak Karya (KK) dan mengalokasikannya sebagai WPR Poboya.
Pertemuan ini menandai langkah strategis masyarakat Poboya dalam memperjuangkan hak atas legalitas pertambangan rakyat, sekaligus memperkuat kelembagaan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan tambang berbasis masyarakat. (***)