Sarara Media
100 Hari Kerja Erwin-Sahid Serahkan 3.527 SK P3K Tahap I
Sunday, 17 Aug 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Menjelang upacara penurunan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I, Minggu sore, (17/8/2025) waktu setempat. Prosesi pengukuhan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong dan disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah serta keluarga para pegawai.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK secara simbolis kepada 17 orang perwakilan.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin menegaskan pentingnya kinerja yang optimal dari seluruh PPPK, sekaligus mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak kalah bersaing.

``Saya ingatkan kepada seluruh PNS, jangan sampai kinerja PPPK lebih baik daripada kalian,`` tegasnya.

Ia menjelaskan, masa perjanjian kerja yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak 1 Juli 2025.

``Hari ini tentu menjadi kebahagiaan bagi para PPPK yang telah lama menanti. Pelantikan ini adalah bagian dari komitmen saya bersama Bapak Wakil Bupati, Abdul Sahid, dalam seratus hari kerja pertama, untuk mewujudkan mimpi saudara-saudari,`` ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M. Tandju, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I merupakan tindak lanjut dari program prioritas Bupati di 100 hari kerja.

Ia menambahkan, pengangkatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

3. Peraturan MENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN

4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, sebagaimana diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan para PPPK dapat langsung beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsinya, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong. (***)