Sarara Media
Aliansi Warga 4 Desa di Tojo Una-Una Menang, Tambang Dihentikan Sementara
Tuesday, 12 Aug 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang terdiri dari perwakilan empat desa, yaitu Balangala, Borone, Uwemakuni dan Uwetoli.

Sekitar 30 orang hadir untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan PT. Estetika Karya Utama. Warga menilai keberadaan tambang tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama dengan hilangnya sumber air bersih yang menjadi kebutuhan vital rumah tangga di empat desa tersebut.

Aliansi masyarakat mengajukan dua tuntutan utama:

1. Menghentikan proses perpanjangan izin PT Estetika Karya Utama.

2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Menurut mereka, perusahaan tidak menunjukkan kepedulian terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadis ESDM Sulteng, Ajenkris, menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas.

``Jika terbukti meresahkan dan melanggar aturan, hari ini kami akan membuat surat dengan tembusan kepada Gubernur untuk penutupan sementara. Kami juga tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut dan segera berkoordinasi agar aktivitas di lokasi dihentikan,`` ujarnya.

Ketua Satgas Agraria, Eva Bande, yang turut hadir dalam audiensi, mengimbau masyarakat agar menunggu proses penutupan sesuai prosedur resmi.

``Kita sudah sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Mari jaga keamanan di lokasi tambang agar perjuangan kita bisa terwujud tanpa hambatan,`` tegasnya.

Eva menambahkan, pihaknya bersama Kadis ESDM akan segera berkoordinasi dengan lima dinas terkait untuk menangani pelanggaran perusahaan dan meninjau langsung lokasi tambang dalam waktu dekat.

``Kami akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan tidak akan menunda hingga bulan berikutnya,`` katanya.

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan dan rasa syukur dari perwakilan masyarakat yang hadir. Sebagai penutup, Ajen Kriss mengingatkan bahwa jika nantinya ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat, Dinas ESDM tidak memiliki kewajiban melakukan penindakan lebih lanjut. (***)