PALU, Sararamedia.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di pesisir Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis 24 Juli 2025 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring.,S.I.K.,MH, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap satu unit speed boat yang baru merapat di pantai tersebut. Di dalam kapal cepat itu, petugas menemukan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar yang diduga kuat berisi sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram.
``Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2025, setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah,`` ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, tiga orang diduga kurir turut diamankan. Mereka adalah JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.
Menurut hasil penyelidikan, JK terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Ia kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, mereka berdua menyeberang ke Semporna, Malaysia, menggunakan speed boat untuk mengambil sabu dari seorang kurir jaringan narkotika internasional yang dikenal dengan nama "Saudara G".
Usai menerima barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia, sempat singgah di rumah HS, dan kemudian berlayar menuju Tolitoli bersama pelaku ketiga, S. Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya ditangkap.
Selain sabu dan kapal cepat, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
``Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap aktor-aktor lainnya, termasuk pemasok di luar negeri,`` tegas Kombes Pribadi Sembiring.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka 30 ribu gram yang berhasil disita setara dengan upaya penyelamatan terhadap sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
``Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa``. tutupnya. (Hms)