PALU, Sararamedia.id - Setelah melalui proses panjang yang menguras waktu, energi, dan emosi, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) akhirnya berhasil menemukan titik terang dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, dengan PT. Poso Energy (PE).
Rapat mediasi yang digelar Sabtu pagi, (12/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, mempertemukan kedua pihak yang selama ini terlibat konflik terkait dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas perusahaan, khususnya kegiatan peledakan (blasting) untuk pendalaman dasar Sungai Poso.
``Dalam forum mediasi, masyarakat menyampaikan keluhan atas berbagai dampak negatif yang mereka alami akibat kegiatan PT. Poso Energy, seperti kerusakan rumah, fasilitas umum dan sosial, kerusakan lahan perkebunan, hingga longsor,`` ungkap Eva Bande kepada media.
Eva menuturkan, masyarakat menduga kuat bahwa aktivitas blasting yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan debit air penggerak turbin pembangkit listrik, menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.
``Pihak perusahaan mengakui adanya aktivitas blasting di beberapa titik Sungai Poso. Mereka menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP perusahaan. Namun, pada awalnya mereka menafikan bahwa blasting tersebut menjadi penyebab kerusakan bangunan milik warga,`` jelas Eva.
Desa Sulewana, lanjut Eva, merupakan desa yang berada di ring satu operasional PT. Poso Energy, yakni di antara wilayah Poso 1 dan Poso 2. Menurut masyarakat, sebelum perusahaan beroperasi, mereka tidak pernah mengalami kerusakan bangunan, tanah longsor, maupun erosi sebagaimana yang terjadi saat ini.
``Sebagai desa yang berada di pusat aktivitas perusahaan, masyarakat memiliki alasan kuat untuk menuntut tanggung jawab. Dan perusahaan seharusnya memiliki sensitivitas serta tanggung jawab sosial terhadap dampak yang timbul,`` tegasnya.
Setelah melalui dialog yang alot, pihak PT. Poso Energy akhirnya menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap Desa Sulewana dan berjanji akan mengatasi seluruh dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
``Dalam berita acara rapat, perusahaan menyampaikan kesediaan mereka untuk membantu pengembangan desa, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan,`` ujar Eva.
Satgas PKA akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh komitmen yang disampaikan perusahaan guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai kesepakatan.
Di akhir forum mediasi, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas inisiatifnya membentuk Satgas PKA yang telah menjadi jembatan solusi atas persoalan agraria yang selama ini membelenggu masyarakat.
``Perjuangan masyarakat selama bertahun-tahun akhirnya menemukan jawaban. Ini bukan sekadar kemenangan, tetapi awal dari pemulihan hak dan martabat masyarakat yang terdampak``. tutup Eva. (***)