BANGGAI, Sararamedia.id - Tim Resmob Polres Banggai berhasil membongkar praktik perjudian kartu remi jenis bingo-bingo di wilayah Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, pada Sabtu malam (28/6/2025) sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP. Tio Tondy mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi yang marak terjadi di lokasi tersebut.
``Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 20 orang yang tengah berjudi. Mereka terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,`` ujar AKP Tio dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025) di kawasan perkantoran Bukit Halimun.
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 78 buah papan taruhan, satu papan bandar, serta uang tunai pecahan Rp.50 ribu, Rp.20 ribu, Rp.10 ribu, Rp.5 ribu, Rp.2 ribu, sejumlah koin, dengan total mencapai Rp.557 ribu.
``Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas perjudian ini sudah berlangsung selama dua pekan terakhir, dan dilakukan setiap malam mulai pukul 19.00 hingga pagi hari pukul 06.00 Wita,`` jelasnya.
AKP. Tio menyebut, kegiatan ilegal ini telah menimbulkan keresahan warga sekitar karena kerap berlangsung hingga dini hari. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelaku, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan, termasuk praktik perjudian.
``Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian``. pungkas AKP. Tio. (Hms)