PALU, Sararamedia.id - Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan pejabat daerah Kabupaten Buol, AB alias BB dan AMSH, kini memasuki tahap baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu 18 Juni 2025.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tahap dua kasus yang dilaporkan oleh mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.
``Tersangka ada dua orang, yakni AB alias BB dan AMSH. Keduanya diserahkan ke Kejari Palu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor, H. Amran Batalipu,`` ujar AKBP. Sugeng, saat dikonfirmasi wartawan di Palu, Jumat (20/6/2025) siang.
Menurut Sugeng, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Buol.
``Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses penyidikan atas laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2022, secara resmi dinyatakan selesai``. tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh dan mantan pejabat daerah, serta dinilai sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik di ruang publik. (Hms)