SIGI, Sararamedia.id - Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Rabu, (11/6/2025) sore. RDP ini digelar guna menyikapi kasus dugaan asusila yang melibatkan Kepala Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, yang sempat viral dan memicu reaksi publik.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dahyar, didampingi Wakil Ketua Hazizah, Sekretaris Ardiansyah, serta sejumlah anggota lainnya, seperti Nursia, Vera, Suhardi, dan Candra. Hadir pula Kepala Dinas PMD Sigi, Ambar, dan Camat Kulawi, Tanwir.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar, menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan harmoni sosial di Desa Sungku. Ia mengimbau agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal, meskipun tengah diterpa isu serius.
``Kami harap situasi di Desa Sungku tetap kondusif. Pemerintahan desa harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terganggu terkait kasus ini,`` tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, menyoroti pentingnya integritas dan etika seorang pejabat publik. Ia menuntut adanya data dan bukti konkret bahwa penyelesaian melalui jalur adat benar-benar telah dilakukan dan diterima masyarakat.
``Kami ingin melihat realitas di lapangan. Jangan hanya bicara selesai secara adat, tapi apakah benar-benar kondusif? Itu yang harus dipastikan,`` katanya.
Wakil Ketua Komisi I, Hazizah, turut menegaskan pentingnya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sungku. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi dan kondisi sosial tetap terjaga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Sigi, Ambar, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Kepala Desa Sungku dan juga telah memberikan teguran secara lisan.
``Kami mengacu pada Peraturan Daerah tentang hukum adat. Proses adat sudah dijalankan dan denda sudah dijatuhkan,`` jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Sigi akan melakukan kunjungan langsung ke Desa Sungku dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi langsung penyelesaian kasus serta memastikan situasi di lapangan dalam kondisi aman dan stabil.
Diketahui sebelumnya, puluhan warga Desa Sungku bersama Lembaga Adat telah menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, meminta agar Kepala Desa Sungku dinonaktifkan dari jabatannya. Warga menilai dugaan tindakan asusila tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa dan melanggar norma sosial yang berlaku.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2025 dan menjadi perbincangan luas setelah sebuah video berdurasi 2 menit 34 detik beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan Kepala Desa Sungku tengah bersama seorang perempuan yang diduga merupakan selingkuhannya di dalam rumah. (***)