
PALU, Sararamedia.id - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Rabu (14/5/2025). Hadir dalam rapat ini Ketua Satgas PKA, Eva Bande, sejumlah kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam penyelesaian sengketa agraria dan perizinan usaha di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Satgas PKA bukan sekadar wadah administratif, melainkan harus menjadi instrumen konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini membelit masyarakat dan pelaku usaha.
``Yang penting adalah solusi. Usaha masyarakat tidak boleh digantungkan dalam ketidakpastian. Kita bertaruh untuk masa depan yang lebih baik,`` tegas Gubernur.
Gubernur juga menekankan perlunya penanganan setiap kasus secara terstruktur dan spesifik. Ia menginstruksikan agar setiap kasus dituangkan dalam satu dokumen kerja lengkap berisi ringkasan masalah, dasar hukum, dan rekomendasi penyelesaian. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data dan hukum yang kuat.
``Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Itu akan jadi dasar agar keputusan yang diambil tidak mengambang,`` ujarnya.
Untuk mempercepat kinerja Satgas, Anwar Hafid mengusulkan klasifikasi kasus berdasarkan tingkat kesulitan ringan, sedang dan berat. Pendekatan ini akan memudahkan penyelesaian secara bertahap, dimulai dari kasus-kasus yang paling memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu.
Masalah tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan status tata ruang, hingga kawasan hutan juga menjadi perhatian khusus. Menurut Gubernur, banyak kasus muncul karena belum adanya kepastian hukum terkait lokasi usaha.
``Kalau berada di kawasan hutan, harus dipastikan dulu status izinnya. Jika belum ada izin, maka aktivitas tidak boleh berlangsung sebelum statusnya jelas,`` tandasnya.
Anwar Hafid juga menginstruksikan agar seluruh kasus dirangkum dalam bentuk resume per kasus sebagai bahan dasar untuk menyusun langkah kompulsori tindakan wajib pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria.
``Sekarang kita sudah masuk tahap krusial. Saya melihat ada progres signifikan. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan memastikan sikap tegas dalam penyelesaian ini``. tutup Gubernur. (***)