
SIGI, Sararamedia.id - Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi di Aula Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (5/5/2025) siang. Agenda utama RDP ini membahas keterlambatan pembayaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) bulan Januari 2025 di 173 desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dahyar S. Repadjori (Fraksi Demokrat), didampingi Wakil Ketua, Hazizah (Fraksi Golkar) dan Sekretaris Ardiansyah (Fraksi Persatuan Bintang Bangsa/PAN). Hadir pula anggota komisi lainnya, seperti Nursia Syamsu (Gerindra), Ferra (Demokrat), Ilyas Nawawi dan Candra (NasDem), Enos (PDI Perjuangan), serta Suhardi (Persatuan Bintang Bangsa).
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I meminta klarifikasi dari KPU atas belum dibayarkannya honor PPS. Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat kekurangan anggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
``Kami mohon maaf. Honor Januari belum terbayarkan bukan karena tidak ada niat, tapi karena keterbatasan anggaran. Kami terus berupaya mencari solusi,`` ujar Soleman.
Soleman mengungkapkan, KPU Sigi semula mengusulkan anggaran sebesar Rp.63 miliar. Namun, setelah rasionalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya Rp.30 miliar yang disetujui jumlah yang sama dengan anggaran Pilkada 2020.
``Padahal tahun ini jumlah pemilih meningkat, tidak ada lagi kondisi darurat seperti pandemi, dan PPS juga bekerja untuk dua agenda: Pilgub dan Pilbup,`` ungkapnya.
KPU Sigi juga telah mengajukan bantuan tambahan kepada Gubernur melalui dana hibah provinsi. Permohonan itu menyusul temuan audit yang menyatakan kekurangan anggaran, salah satunya disebabkan penambahan jumlah TPS dari 450 menjadi 471, serta bertambahnya jumlah Pantarlih karena kebijakan baru dari KPU RI.
``Honor yang direncanakan untuk tujuh bulan, kini harus dibayarkan selama delapan bulan. Ini menyebabkan kekurangan satu bulan yang belum terakomodasi,`` tambah Soleman.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua Komisi I menegaskan perlunya evaluasi anggaran. Menurutnya, angka Rp.30 miliar sudah tidak relevan untuk Pilkada 2024.
``Minimal harus ada kenaikan 10 persen dari anggaran sebelumnya. DPRD hanya mengesahkan, tapi soal teknis pengajuan dan rasionalisasi bersama TAPD, kami tidak dilibatkan secara rinci,`` kata Dahyar.
Ia juga menyoroti tidak dilampirkannya Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) secara detail dalam pengajuan hibah, yang menyebabkan kurang matangnya perencanaan anggaran.
Komisi I DPRD Sigi mendesak agar permasalahan honor PPS segera diselesaikan demi menghargai kinerja para petugas. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret untuk membantu menutupi kekurangan melalui skema yang tersedia, sebelum batas waktu pengembalian dana hibah Pilkada berakhir. (***)