
PALU, Sararameida.id - Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (1 Mei) dan Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei), pada Jumat, (2/5/2025) di Kota Palu.
Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, daring, dan elektronik berkumpul di Sekretariat Roemah Jurnalis Sulteng di Jalan Ahmad Yani, lalu bergerak menuju Kantor DPRD Sulteng di Jalan Samratulangi. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan seperti “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan”, “Jurnalis Juga Buruh”, “Ada Rilis Kami Diundang, Ada Kritik Kami Ditendang” dan lainnya.
Dalam aksi itu, para jurnalis juga secara simbolik menanggalkan ID card mereka ke dalam kantong plastik sampah yang kemudian ditaburi bunga dan daun pandan, sebagai bentuk protes atas situasi kebebasan pers yang terus mendapat tekanan dan intimidasi.
Koordinator Lapangan KRJ-ST, Elwin Kandabu dalam orasinya menyebut bahwa tahun 2025 menjadi tahun suram bagi dunia jurnalisme di Indonesia.
``Gelombang PHK terus terjadi di industri media. Sementara itu, banyak jurnalis masih belum memahami pentingnya membentuk serikat pekerja di tempat mereka bekerja,`` ujarnya.
Elwin menambahkan, nasib jurnalis di daerah juga tak kalah memprihatinkan.
``Kontributor media nasional, baik TV maupun cetak dan daring, bekerja tanpa status jelas dan tanpa upah layak. Belum selesai soal kesejahteraan, jurnalis juga harus menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, dan berbagai ancaman lainnya saat menjalankan tugas,`` tegasnya.
Koalisi membawa sejumlah tuntutan penting, antara lain:
• Mendesak perusahaan media besar untuk memberikan upah layak serta jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan hak cuti bagi pekerja, termasuk perempuan. ✓
• Menuntut status karyawan tetap bagi jurnalis kontributor di daerah. ✓
• Menolak segala bentuk union busting serta mendorong terbentuknya serikat pekerja media. ✓
• Meminta media lokal di Sulteng segera melakukan verifikasi ke Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme. ✓
• Menuntut aparat negara menghentikan intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. ✓
• Mengusut tuntas pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. ✓
• Meminta pemerintah daerah melibatkan jurnalis dalam dewan pengupahan dan lembaga ad hoc informasi, serta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara nyata. ✓
Setelah menyampaikan orasi, para perwakilan organisasi seperti AJI, IJTI, dan PFI juga turut berbicara menyampaikan sikap mereka. Massa aksi kemudian diterima beraudiensi oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, di ruang paripurna.
Dalam audiensi tersebut, para jurnalis menyampaikan keluhan mengenai terbatasnya akses informasi di OPD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta menurunnya daya kritis media akibat tekanan relasi kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan kritik tersebut dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait. (***)