Sarara Media
Rp.30 Miliar Hilang Arah, KPU Sigi Dituding Mainkan Dana Pilkada
Tuesday, 08 Apr 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, Sararamedia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi atas dugaan korupsi honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (8/4/2025) waktu setempat.

Laporan ini dilayangkan dua anggota PPS, Saiful dari Desa Kota Rindau dan Faturahman dari Desa Maku, Kecamatan Dolo, didampingi kuasa hukum mereka, Imansyah. Aduan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sigi.

Menurut Imansyah, hingga awal April 2025, honor bulan Januari PPS belum dibayarkan di seluruh wilayah Kabupaten Sigi. Ia menyebut keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran.

``Ini menyangkut hak ratusan penyelenggara di 176 desa. KPU berdalih dana masih diproses di tingkat provinsi, padahal hibah Rp.30 miliar dari APBD Kabupaten Sigi untuk Pilkada 2024 sudah diterima KPU sejak tahun lalu,`` ungkap Imansyah kepada awak media di Sigi.

Mengacu pada Permendagri 41/2020 dan Keputusan KPU 543/2022, Imansyah menegaskan bahwa honorarium PPS selama delapan bulan seharusnya sudah tercakup dalam anggaran hibah tersebut. Alasan “menunggu dana” dinilai tak berdasar dan patut dipertanyakan secara hukum.

Ironisnya, hanya tiga desa yakni Kinovaro, Uwemanje dan Bolobia yang disebut telah menerima honor. KPU menyebut itu sebagai “salah transfer”.

``Itu justru memperlihatkan ketidakprofesionalan mereka. Bagaimana bisa salah transfer hanya ke tiga desa? Lalu, bagaimana dengan 173 desa lainnya?,`` tegasnya.

Kuasa hukum berharap Kejari Sigi segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara terbuka dan tuntas. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu dan memastikan hak-hak PPS tidak diabaikan. (***)