
PALU, Sararamedia.id - Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah resmi dibentuk dan mulai bekerja pada Selasa (18/3/2025). Satgas ini langsung menggelar rapat maraton untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Morowali Utara, Morowali, Poso, Tolitoli, Buol dan Donggala.
Koordinator Satgas, Eva Bande, menjelaskan bahwa tugas utama Satgas adalah mengidentifikasi dan menganalisis konflik agraria yang ada, kemudian mengintegrasikannya ke dalam mekanisme penyelesaian seperti mediasi dan redistribusi tanah. Upaya ini akan selaras dengan kebijakan Reforma Agraria guna menyelesaikan sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
``Ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan keadilan agraria dan mengurangi ketimpangan sosial di Sulawesi Tengah,`` ujar Eva Bande dalam keterangannya kepada media di Palu, Selasa (18/3/2025) waktu setempat.
Sebelumya Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa konflik agraria berdampak luas, mencakup kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembentukan Satgas ini menjadi wujud komitmen politik untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama berlarut.
Eva Bande menambahkan, bahwa Satgas ini akan melakukan verifikasi lapangan serta membantu redistribusi tanah guna menyelesaikan konflik yang berkepanjangan. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan investasi di Sulawesi Tengah tetap berlandaskan nilai-nilai sosial dan HAM dalam proses serta praktiknya.
``Bisnis yang berjalan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi administratif maupun regulasi. Ini penting untuk mendorong Sulawesi Tengah menjadi lebih adil dan berdaulat atas sumber dayanya,`` tegas aktivis agraria dan HAM asal Banggai tersebut.
Satgas ini terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelompok masyarakat sipil, yang diharapkan dapat memperkuat strategi serta efektivitas penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah. Dengan kolaborasi yang solid, penyelesaian kasus-kasus yang selama ini tertunda diharapkan dapat segera terwujud. (***)