DPRD Sigi Setujui Empat Ranperda, Wabup Samuel Yansen Pongi Sampaikan Apresiasi
Monday, 17 Mar 2025 16:00 pm
Sarara Media
SIGI, Sararamedia.id - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati menyampaikan apresiasi atas persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, Senin (18/3/2025).
Keempat Ranperda yang disetujui meliputi:
- Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan lansia.
- Ranperda Pengelolaan Danau Lindu, yang mengatur legalitas serta pelestarian Danau Lindu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan pemangku adat dan masyarakat.
- Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng, yang menjadi dasar hukum bagi Pemkab Sigi dalam penyertaan modal di Bank Sulawesi Tengah.
- Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, yang memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
Wabup Samuel menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran dari proses pembahasan, konsultasi, dan koordinasi telah diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)