
SIGI, Sararamedia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (17/3/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.
Empat Ranperda yang disetujui meliputi, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda Pengelolaan Danau Lindu, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah, serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan perangkat daerah.
Sebelum persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi memaparkan laporan hasil kerja masing-masing. Ilham menyampaikan bahwa dengan diterimanya laporan tersebut, kedua Pansus telah menyelesaikan tugasnya sebagaimana amanat rapat paripurna pada 16 Desember 2024.
``Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan``. ujar Ilham. (***)