Sarara Media
AKM Tambang Ilegal? Aktivis Desak Tindakan Tegas
Monday, 10 Mar 2025 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : Aktivis Lingkungan, Dedi Irawan. (Dok/Ist)

PALU, Sararamedia.id - Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, kembali disorot. Berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan, menilai AKM beroperasi secara ilegal.

AKM diketahui bukan kontraktor tambang, melainkan penyedia kendaraan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa AKM tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan emas di wilayah izin PT Citra Palu Mineral (CPM), pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Namun, AKM diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan melalui kerja sama dengan koperasi yang mengatasnamakan masyarakat. Aktivitas ini dinilai ilegal dan merugikan negara karena hasil tambang yang diperoleh AKM tidak tercatat dalam pajak PT CPM sebagai pemilik kontrak karya.

``Di sinilah kerugian negara terjadi. Pemerintah daerah harus bersikap dan memberikan sanksi tegas terhadap AKM,`` ujar aktivis lingkungan, Dedi Irawan, dalam Konfercab XLVII & Dialog Publik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/3/2025) sore.

Dedi menegaskan bahwa keberadaan AKM dalam penambangan emas di Poboya adalah bagian dari "sisi gelap" pertambangan di wilayah tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa AKM belum ditindak, padahal publik mengetahui bahwa perusahaan itu bukan kontraktor tambang yang sah.

``Ada dugaan keterlibatan elite dan mantan pejabat kuat di balik AKM, sehingga aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak,`` lanjutnya.

Ia menekankan bahwa aktivitas AKM harus dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara dan daerah.

``Penambangan emas oleh AKM tetap ilegal dan hanya menguntungkan segelintir pihak``. pungkasnya. (***)