Sarara Media
Kontroversi Izin Tambang di Buranga, DLH Parigi Moutong Soroti Proses UKL-UPL
Friday, 28 Feb 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Rapat yang digelar pada 27 Februari 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membahas tindak lanjut UKL-UPL untuk tujuh blok yang diajukan oleh tujuh koperasi dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Buranga, Kecamatan Ampibabo. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pj Bupati, Kapolres, DPRD, serta pengurus koperasi yang mengajukan izin.

Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Idrus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penerbitan UKL-UPL tiga blok IPR di Buranga yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, setiap pengelola yang ingin memperoleh IPR wajib mengajukan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat utama dalam pengurusan UKL-UPL.

``IPR tidak bisa diterbitkan tanpa PKPLH dari koperasi pengelola. Itu aturan mainnya. PKPLH adalah dokumen wajib yang diajukan ke DLH sebelum membuat UKL-UPL atau dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL),`` jelas Idrus dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ampibabo, Kamis (27/2/2025) waktu setempat.

Idrus menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak Desember 2024, terutama terkait lokasi yang bersinggungan dengan Peraturan daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

``Kami sudah menyampaikan masukan dalam rapat Desember 2024 di provinsi. Tapi kami hanya bisa memberi saran karena kewenangan ada di provinsi, bukan di kabupaten,`` katanya.

Namun, saat rapat lanjutan di Januari 2025, DLH Parigi Moutong terkejut karena PKPLH untuk blok tersebut ternyata sudah diterbitkan. Idrus menegaskan, jika DLH Parigi Moutong diundang dalam rapat pemberian IPR di tingkat provinsi, pihaknya pasti akan menyampaikan protes karena izin yang dikeluarkan dinilai bertentangan dengan regulasi daerah.

Salah satu aturan dalam PKPLH menyebutkan bahwa jika ada aduan terkait dampak lingkungan yang merugikan, maka izin IPR bisa dicabut.

Ketua BPD Buranga, Rizal, menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dokumen untuk pengajuan IPR. Menurutnya, koperasi yang mengajukan izin menggunakan data yang awalnya disiapkan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Buranga.

``Kami punya dokumen asli. Seharusnya dokumen ini untuk BUMDes, bukan koperasi tambang. Apalagi, kepala desa saat itu belum menandatangani dokumen BUMDes, sehingga belum sah. Tapi anehnya, dokumen ini malah dipakai koperasi untuk mengajukan IPR,`` tegas Rizal.

Dalam rapat tersebut, Rizal juga meminta agar dilakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.

Rapat tidak memberikan ruang tanya jawab kepada peserta yang hadir. Rizal bahkan harus memaksakan diri untuk memberikan penjelasan terkait awal pembentukan koperasi yang menjadi dasar pengajuan IPR.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Komisi III DPRD Parigi Moutong, Kabid Koperasi UMKM, Kapolsek Ampibabo, Asisten Pemkab Parigi Moutong, Dinas PUPR, Tokoh masyarakat dan Ketua BPD Buranga.

Dengan banyaknya permasalahan dalam proses perizinan ini, kejelasan mengenai prosedur dan legalitas IPR di Buranga masih menjadi tanda tanya besar. (***)