Sarara Media
Bongkar Batu Gajah di Tulo, Wasekjen PP Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tuesday, 25 Feb 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, Sararamedia.id - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat GP Ansor, M. Syarif, mengutuk keras aksi pembongkaran batu gajah di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, yang diduga dilakukan demi penambangan pasir ilegal. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku, karena tindakan tersebut berisiko membahayakan warga setempat jika terjadi banjir.

``Aparat kepolisian harus menangkap pelaku pembongkaran batu gajah di Desa Tulo. Ini sangat berbahaya bagi warga jika banjir datang,`` tegasnya pada Sararamedia.id, Selasa (25/2/2025) sore.

Syarif menyebut aksi tersebut sebagai pencurian sumber daya alam Sigi. Jika pelaku tidak mengantongi izin, maka jelas kegiatan itu ilegal atau mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

``Siapapun yang merusak lingkungan, apalagi batu gajah yang dibangun dengan dana ratusan miliar untuk perlindungan banjir, harus ditindak secara hukum,`` ujarnya.

Pembongkaran batu gajah yang berfungsi sebagai penangkal banjir ini diduga dilakukan oleh seorang penambang pasir ilegal berinisial GFR. Seorang aparat desa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkap bahwa GFR berani melakukan aksi tersebut karena merasa dilindungi oleh seorang mantan petinggi TNI yang pernah bertugas di Sulawesi Tengah.

Kekhawatiran akan dampak buruk dari pembongkaran batu gajah juga disampaikan oleh Umar, warga Tulo yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sigi.

``Dulu, sebelum ada batu gajah, saat banjir datang, air bisa sampai ke lapangan bola Tulo. Jika ini dibiarkan, warga akan kembali terancam. Pemerintah harus segera bertindak,`` ujarnya.

Di sisi lain, Hayun, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar lokasi, membantah keterlibatan perusahaannya dalam aksi pembongkaran.

``Itu bukan wilayah tambang CV Karona milik kami. Kami tidak pernah menyuruh siapapun membongkar batu gajah,`` tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa CV Karona telah menghentikan semua aktivitasnya sesuai arahan pemerintah hingga seluruh perizinan selesai.

``Jika ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan kami untuk menambang atau menjual hasilnya, itu di luar tanggung jawab kami``. pungkasnya. (***)