Sarara Media
Izin Tambang di Parigi Moutong: Banyak Dokumen Harus Diperbaiki
Friday, 21 Feb 2025 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id - Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus, menegaskan bahwa masih banyak dokumen yang perlu diperbaiki sebelum kegiatan penambangan bisa berjalan.

``Isi dokumen masih banyak yang harus diperbaiki, termasuk tata penambangan. Kegiatan penambangan belum bisa berjalan jika izinnya belum keluar,`` ujar Idrus, Jumat (21/2/2025) waktu setempat.

Idrus menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dan aktivitas lainnya tidak dapat berjalan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Ia juga menegaskan bahwa DLH hanya memiliki kewenangan dalam pemantauan, sementara keputusan izin berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Terkait izin tambang di Buranga, Idrus menyebut tiga koperasi telah mengantongi izin resmi, sementara tujuh koperasi lainnya masih dalam pembahasan.

``Tiga koperasi yang sudah memiliki izin tinggal menunggu pengawasan dari Pemerintah Provinsi,`` jelasnya.

Bagi pihak yang keberatan terhadap keluarnya izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat), Idrus menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Ketua Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako, Prof. Dr. Muhammad Nur Sangaji, DEA, menegaskan bahwa tambang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dihentikan karena melanggar aturan.

``Sebelum tambang beraktivitas, dokumennya harus lengkap, termasuk kesesuaian dengan RTRW dan Amdal,`` jelasnya.

Prof. Nur Sangaji juga menyoroti bahwa dokumen Amdal harus mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk menjamin pengelolaan yang baik dan berkelanjutan.

``Semua aspek ini harus diperhatikan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar``. tegasnya. (***)