
SIGI, Sararamedia.id - Dalam upaya memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Sigi, Mohamad Irwan, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/10.01/BKPSDMD. Surat ini mengatur masa sanggah dan pelaporan hasil seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, khususnya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Surat edaran ini merujuk pada hasil seleksi kompetensi yang diumumkan pada 31 Desember 2024 melalui Pengumuman Nomor 800.1/2509.253/BKPSDMD. Pengumuman tersebut mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 11194/B-KS.04.03/SD/K/2024 (26 Desember 2024) dan Nomor 11722/B-KS.04.03/SD/K/2024 (29 Desember 2024).
Surat edaran ini memuat beberapa arahan strategis untuk memastikan keabsahan dan kinerja tenaga PPPK yang telah lulus seleksi.
Berikut adalah poin-poin utamanya :
1. Partisipasi Masyarakat ✓
Masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) atau tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN namun tidak aktif melaksanakan tugas, diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
2. Kewajiban Kepala Perangkat Daerah ✓
Kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas diwajibkan melaporkan tenaga PPPK yang tidak aktif melaksanakan tugas kepada BKPSDMD Kabupaten Sigi.
3. Sanksi Tegas ✓
Kepala perangkat daerah atau pejabat lainnya yang menerbitkan surat keterangan aktif atau surat keterangan bekerja kepada tenaga honorer yang terbukti tidak aktif melaksanakan tugas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa sanggah atau pelaporan ditetapkan mulai 2 Januari 2025 hingga 15 Januari 2025. Selama periode ini, BKPSDMD akan menerima laporan dari masyarakat atau instansi terkait untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Bupati Irwan menegaskan bahwa surat edaran ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik. Pengawasan terhadap tenaga PPPK yang tidak aktif diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar, Gubernur Sulawesi Tengah dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi.
Bahkan, Irwan meminta semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, untuk mematuhi ketentuan ini dan melaporkan segala pelanggaran yang ditemukan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sigi dapat memastikan bahwa tenaga PPPK yang telah lulus seleksi benar-benar berkontribusi aktif dalam melayani masyarakat. (***)