Sarara Media
DPRD Sigi Bahas Dua Ranperda, Wabup Samuel Pongi Sampaikan Jawaban Bupati
Monday, 16 Dec 2024 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

SIGI, Sararamedia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.

Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah :

1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).

2. Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang mewakili Bupati Sigi. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin sore, (16/12/2024) waktu setempat.

Dalam jawaban Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, pihak eksekutif mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Sigi atas pandangan umum yang telah disampaikan. Menurut Samuel, pada prinsipnya semua fraksi menerima dan menyetujui pengajuan dua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

``Kami menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini, belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua fraksi. Oleh karena itu, jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pembahasan di tingkat berikutnya,`` ujar Samuel Yansen Pongi, yang juga merupakan calon Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Lebih lanjut, Samuel meminta kepada tim Pemda yang bertugas dalam pembahasan dua Ranperda tersebut agar memberikan penguatan-penguatan materi, menyiapkan bahan yang diperlukan, serta hadir tepat waktu. Ia juga mengingatkan agar tim terus berkoordinasi dengan pimpinan terkait isu-isu prinsipil selama proses pembahasan.

Untuk mempercepat pembahasan dua Ranperda tersebut, DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3. Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, menjelaskan bahwa Pansus 3 akan bekerja selama 25 hari kerja, dimulai dari Senin, 16 Desember 2024 hingga Selasa, 4 Februari 2025.

``Pansus 3 memiliki tugas membahas dua Ranperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi. Nantinya, hasil pembahasan akan dilaporkan setelah adanya fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah,`` jelas Ilham.

Dengan terbentuknya Pansus 3 dan dukungan dari Pemda Sigi, diharapkan proses pembahasan dua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu yang telah ditentukan. Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulteng dan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak diharapkan menjadi landasan regulasi yang berdampak positif bagi pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Sigi. (***)