
SIGI, Sararamedia.id - Kabupaten Sigi berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan nilai 79,50 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah. Prestasi ini mencerminkan tingginya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sigi sesuai standar yang ditetapkan secara nasional.
Acara penganugerahan berlangsung meriah dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Pimpinan Nasional Ombudsman RI, Wakapolda Sulawesi Tengah, serta para kepala daerah kabupaten/kota dan Kapolres se Sulawesi Tengah.
Pimpinan Nasional Ombudsman RI mengapresiasi seluruh pemerintah daerah dan Polres di Sulawesi Tengah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.
``Penilaian kepatuhan pelayanan publik ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman mendorong perbaikan kualitas layanan di seluruh Indonesia. Zona hijau adalah kategori tertinggi yang menunjukkan bahwa daerah tersebut telah mematuhi standar pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku,`` ujar Pimpinan Nasional Ombudsman RI.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintahan hingga masyarakat yang terlibat secara aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
``Capaian ini bukan akhir, melainkan awal dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sigi. Ke depan, kami akan mendorong lebih banyak inovasi dan sinergi lintas sektor agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan,`` tegas Bupati Mohamad Irwan.
Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas layanan publik melalui berbagai program inovatif dan kolaborasi lintas instansi. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. (***)