
SIGI, Sararamedia.id - Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali meraih Penghargaan Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah. Polres Sigi berhasil mencatatkan nilai capaian sebesar 91,24, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 88,28.
Capaian ini menempatkan Polres Sigi sebagai Polres dengan Zona Hijau tertinggi ketiga di jajaran Polda Sulawesi Tengah, di bawah Polres Donggala dan Polresta Palu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Sulteng kepada Kapolres Sigi, AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH.,S.I.K.,MH, pada Senin (16/12/2024) dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Swisbell Hotel, Kota Palu.
Kapolres Sigi, AKBP. Reja A Simanjuntak, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh Satuan Fungsi (Satfung) Polres Sigi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
``Penghargaan ini adalah bukti kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Sigi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sigi atas kepercayaan dan umpan balik yang telah diberikan kepada kami,`` ujar AKBP Reja.
Ia menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan.
``Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang lebih baik dan akuntabel bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sigi``. pungkasnya.
Pencapaian Polres Sigi ini menjadi bukti nyata bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian semakin meningkat, sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel. (***)