Sarara Media
Diskusi Strategis Rico dan Longki : Pajak Harus Adil
Thursday, 05 Dec 2024 16:00 pm
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : (Kiri), Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola saat bertemu anggota Badan Legislasi DPR RI, Longki Djanggola di Jakarta belum lama ini. (Dok/Ist)

DK JAKARTA, Sararamedia.id - Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, bertemu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dan kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Rico menyampaikan bahwa target PAD Kota Palu belum tercapai, terutama dari sektor pajak. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat kecil.

`Pajak harus dirancang dengan bijak. Jangan sampai menjadi beban berat bagi usaha kecil atau masyarakat kecil,`` ujar Rico, Jumat (6/12/2024) waktu setempat.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana penyesuaian pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, tarif pajak tertinggi sebesar 10 persen, namun diusulkan adanya klasifikasi pajak yang lebih fleksibel, terutama untuk restoran dengan fasilitas tertentu seperti ruang VIP dan AC.

``Kami akan melakukan survei ulang untuk memastikan pajak yang diterapkan lebih relevan dan adil. Kebijakan ini harus permanen serta mencerminkan asas keadilan sosial,`` lanjut Rico.

Longki Djanggola, anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, menyampaikan dukungannya terhadap pendekatan berkeadilan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

``Pajak adalah alat kontribusi, bukan alat penekan. Keseimbangan antara pelayanan pemerintah dan kontribusi masyarakat harus menjadi prioritas,`` tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, muncul wacana tentang pajak untuk usaha kecil, termasuk penjual nasi kuning seharga Rp10 ribu. Hal ini menuai perhatian karena usaha kecil seperti ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kecil.

``Kami ingin memastikan pajak tidak memberatkan usaha kecil dan jajanan tradisional. Kebijakan harus memberikan dampak sosial yang positif,`` kata Rico.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palu berencana mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak untuk menyempurnakan aturan yang ada. Langkah ini akan melibatkan survei lapangan dan uji petik untuk memastikan akurasi kebijakan dan potensi peningkatan PAD tanpa memberatkan pelaku usaha kecil-menengah.

DPRD Kota Palu menargetkan peningkatan realisasi PAD hingga November mendatang melalui pendekatan strategis dan kajian mendalam. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan harus mengedepankan asas keberimbangan antara kontribusi masyarakat dan perlindungan usaha kecil.

``Apakah wajar pelaku usaha kecil dengan omzet Rp.2 juta per hari dikenakan pajak 10 persen? Hal ini harus kami evaluasi dengan cermat``. pungkas Rico.

Melalui pendekatan pajak yang berkeadilan, masyarakat Kota Palu berharap kebijakan baru ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi. (***)