FOTO : Ketua KPU Kota Palu, Idrus. (Dok/Ist)
PALU, Sararamedia.id - Rekapitulasi berjenjang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 diwarnai penolakan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Saksi BERAMAL, Asriana, secara tegas menolak menandatangani berita acara tanpa memberikan alasan yang jelas. Penolakan ini dicatat dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencantumkan "Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024".
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyatakan bahwa penolakan ini adalah hak saksi, namun tidak memengaruhi jalannya rekapitulasi.
``Yang penting, mereka hadir dalam daftar peserta rekapitulasi. Saksi lainnya tetap menandatangani berita acara, dan pengawas juga hadir menyaksikan,`` ujarnya di Palu, Minggu siang, (1/12/2024) waktu setempat.
Mantan anggota KPU Sulteng, Doktor Naharuddin, menegaskan bahwa penolakan saksi tidak mengganggu proses rekapitulasi berjenjang. Pendapat serupa disampaikan oleh advokat Suprianus Kandolia, SH, yang menyatakan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sah secara konstitusional.
``Jika ada keberatan, langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap sah, tetapi hasil rekapitulasi ini tidak akan terpengaruh,`` ujar Suprianus.
Ia juga menekankan pentingnya kedewasaan dalam berdemokrasi.
``Sebagai politisi, kita harus siap menang dan siap kalah. Mengakui kemenangan rival adalah sikap yang luar biasa,`` kata dia.
Hasil Sementara dan Posisi Paslon
Berdasarkan data aplikasi Sirekap KPU, total suara yang masuk mencapai 96,72 persen. Berikut hasilnya :
Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), memperoleh 605.324 suara (38,60 persen).
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid - Reny A. Lamadjido, unggul dengan 706.124 suara (45,03 persen).
Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto Hambuaka, mendapatkan 256.602 suara (16,36 persen).
Hingga berita ini ditulis, Ketua Tim Koalisi BERAMAL, Doktor Hidayat Lamakarate, belum memberikan konfirmasi terkait arahan timnya kepada saksi di Kecamatan Tawaili.
KPU dan para pengawas memastikan bahwa rekapitulasi berjenjang tetap berjalan sesuai prosedur, menjamin transparansi, dan keabsahan proses pemilu. (***)