Gugatan PHP Pilgub Sulteng Dinilai Tak Relevan

FOTO : Praktisi Hukum, Dr. Naharuddin, SH.,MH. (Dok/Ist)

PALU, Sararamedia.id - Praktisi Hukum Doktor Naharuddin, menilai tidak ada perkara yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Tengah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi MK untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 tentang ambang batas PHP.

Dalam pandangannya, Sabtu (1/2/2025) sore, gugatan yang diajukan pasangan Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) ke MK tidak relevan. Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dan politik, Prof. Dr. Slamet Riayadi Cante.

Bawaslu Sulawesi Tengah dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran, intimidasi, atau upaya menghalangi hak konstitusional masyarakat dalam pemilihan. Persyaratan kepemilikan KTP saat pencoblosan juga dinilai sudah sesuai dengan regulasi KPU.

Advokat asal Sulteng, Suprianus Kandolia, SH, menegaskan bahwa gugatan pasangan BERAMAL tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa MK hanya mengadili perkara yang berkaitan dengan selisih suara, yang dalam Pilgub Sulteng harus berada dalam batas 1,5 persen. Sementara itu, selisih suara antara paslon BERAMAL dan paslon Anwar Hafid - Reny Lamadjido (BERANI) mencapai 6,4 persen atau 102.825 suara, jauh di luar batas yang bisa dipersoalkan di MK.

Tim hukum paslon Anwar - Reny dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm, yang diwakili Gugum Ridho Putra, SH, MH, dan Dr. Mardiman Saiman, SH, MH, meminta majelis hakim MK untuk memutuskan perkara PHP Pilgub Sulteng dengan putusan dismissal atau niet ontvankelijk verklaard (N.O.).

Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Sulteng, paslon Anwar - Reny meraih 724.518 suara (45 persen), unggul atas paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri yang memperoleh 621.693 suara (38,6 persen), serta paslon Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto yang mengantongi 263.950 suara (16,4 persen). Keputusan ini tertuang dalam SK KPU Sulteng Nomor 434 Tahun 2024.

Dengan selisih suara yang signifikan, gugatan BERAMAL dinilai tidak memiliki peluang untuk dikabulkan MK. (***)


Comment As:

Comment (0)