
Lagi, MK Tolak Dalil Tambahan Pasangan BERAMAL dalam Sengketa Pilkada Sulteng
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis (23/1/2025) siang, menghadirkan momen tegas dari Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menolak penjelasan tambahan dari tim hukum pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri yang menggunakan tagline BERAMAL.
``Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,`` tegas Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, saat tim hukum BERAMAL mencoba menyampaikan bukti tambahan.
Penolakan ini disampaikan dengan nada tegas ketika tim hukum pemohon meminta waktu untuk memaparkan dalil tambahan, namun Majelis Hakim menilai hal tersebut sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
``Terserah penilaian Anda, nanti saya yang menilai,`` ujar Arief Hidayat dengan nada sedikit kesal.
Di sisi lain, pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, menilai tuduhan pemohon tidak jelas dan mengandung kekeliruan. Dalam petitum poin 6, pasangan BERAMAL meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada.
``Padahal sejatinya, menetapkan pemenang Pilkada bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,`` tegas Ali Nurdin di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, petitum nomor 7 huruf a dan b yang diajukan pemohon juga dinilai tidak rinci. Dalam permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota, pemohon tidak menyebutkan secara spesifik lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksud.
``Hal ini membuat petitum pemohon menjadi tidak jelas,`` tambah Ali Nurdin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Rasidi Bakdi, dalam keterangannya di hadapan sidang MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Sulteng.
Sidang panel III yang menangani gugatan perselisihan hasil Pilkada Gubernur Sulteng tanggal 27 November 2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (***)