Hentikan Intimidasi, Teror dan Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma di Buol

BUOL, Sararamedia.net - Lagi-lagi pihak aparat kepolisian bersenjata lengkap mendatangi kebun sawit milik petani plasma di Kabupaten Buol pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 kemarin.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kedatangan aparat tersebut sekaitan dengan aksi penghentian operasional plasma yang telah dilakukan oleh Petani Plasma (Pemilik lahan) yang tergabung dalam Organisasi Forum Petani Plasma Buol (FPPB) sejak tanggal 8 Januari 2024 lalu hingga kini guna menuntut keadilan kemiteraan dengan PT. HIP selaku perusahaan Mitra.

``Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wilayah Sulawesi Tengah menyayangkan sikap PT. HIP yang tidak mengindahkan tuntutan FPPB, tapi justru terus melakukan upaya-upaya pembukaan paksa operasional kebun plasma dengan menyertakan pengerahan aparat kepolisian bersenjata lengkap secara berlebihan,``kesal Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulteng, Irsan S Ndala dalam rilis yang diteruskan ke media ini di Palu, Jumat malam, (23/2/2024).

Kata dia, keinginan petani plasma sesungguhnya sangat sederhana yaitu hanya ingin bertemu dengan PT. HIP secara langsung dan mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hutang kemitraan yang saat ini harus ditanggung oleh petani yang berakibat pada tidak adanya bagi hasil yang diterima oleh petani selama bertahun-tahun menjalankan kemitraan.

Sebagaimana diketahui bahwa, penghetian operasional kebun plasma yang dilakukan oleh petani pemilik lahan sejak tanggal 8 Januari 2024 lalu, adalah akibat dari ketidakjelasan skema kemitraan yang dijalankan oleh PT. HIP bersama 7 koperasi mitra selama ini yang telah membuat petani pemilik lahan hanya menjadi pihak yang dirugikan.

Betapa tidak, selama kurang lebih 16 tahun program kemitraan plasma dijalankan petani pemilik lahan hanya bisa menyaksikan tandan-tandan sawit di kebun mereka di panen oleh perusahaan tanpa pernah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan yang tertera di dalam klausul kontrak perjanjian kemitraan.

Parahnya lagi, petani pemilik lahan justru harus terus menanggung hutang kemitraan yang sema sekali tidak diketahui peruntukannya dengan nominal berbeda-beda di masing-masing koperasi yang jika di totalkan, jumlah hutang tersebut telah mencapai Rp. 590.134.723.530 atau 590 miliar lebih di 7 Koperasi Mitra.

Atas situasi tersebut, beberapa upaya negosiasi melalui Pemeritahan daerah (Pemda) Kabupaten Buol sebelumnya telah berkali-kali ditempuh namun tidak memiliki kemajuan yang signifikan hingga para petani yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) bersepakat untuk melakukan penghentian operasional plasma sejak tanggal 8 Januari tahun 2024 hingga PT. HIP bersedia untuk berunding secara langsung dengan petani.

Alih-alih melakukan perundingan sebagaimana yang dikehendaki oleh petani, PT. HIP justru terus melakukan tindakan teror, intimidasi, provokasi hingga upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani.

Upaya-upaya tersebut sangat nyata melalui beberapa kali aktifitas pemanenan paksa yang dilakukan oleh perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap termasuk yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 kemarin dan pemanggilan 4 orang petani dan pengurus FPPB oleh Kepolisian daerah  Sulawes Tengah (Polda Sulteng) dan Kepolisian Resort (Polres) Buol.

``Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wilayah Sulawesi Tengah mengecam serta menuntut kepada PT. HIP untuk menghentikan segala upaya teror, intimidasi, provokasi dan kriminalisasi serta pembukaan paksa operasional kebun plasma dengan mengerahkan aparat kepolisian bersenjata lengkap secara berlebihan dan juga mendesak kepada PT. HIP untuk segera menemui petani plasma guna melakukan negosiasi secara adil dan segera memenuhi semua tuntutan petani,`` pinta Irsan, mewakili suara keluh kesah petani.

Terlebih lagi, pihaknya sangat menyangkan sikap pemerintah setempat yang sampai hari ini tidak serius menyelesaikan masalah ini dan terkesan abai dengan tanggung jawab atas dampak buruk yang di alami oleh pemilik lahan dari pelaksanaan program kemitraan perkebunan plasma dengan PT. HIP tersebut.

``Atas dasar itu, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria juga mendesak dan menuntut kepada Pemkab Buol dan Pemprov Sulteng untuk segera secara serius menyelesaikan masalah program kemitraan inti plasma yang sangat merugikan petani pemilik lahan plasma,`` kata dia.

``Kami juga berharap kepada pihak kepolisian Polres Buol dan Polda Sulteng untuk bersikap adil dan tidak cenderung berat sebelah hanya memihak kepada perusahaan, serta kami juga mendesak kepada pihak kepolisian pada umumnya untuk menghentikan mobilisasi aparat kepolisian ke wilayah-wilayah yang menjadi titik pemalangan operasional kebun oleh petani pemilik lahan plasma atas nama pengamanan serta menghentikan proses pemeriksaan terhadap 4 orang petani dan pengurus FPPB``. serunya. (***)


Comment As:

Comment (0)