Aksi Curanmor Berujung Penjara, AR Jalani Proses Hukum

PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan. Seorang pria berinisial AR (25), warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan pada Kamis malam, 10 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP. Muhammad Kasim, SH, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut AKP. Muhammad Kasim, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 10 September 2026.

"Setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasim, Jumat (11/9).

Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Palu Selatan. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Hms)


Comment As:

Comment (0)