Berbekal CCTV dan Keterangan Saksi, Polisi Ungkap Pencurian Nmax di Palu Selatan
- By REDAKSI --
- Monday, 31 Aug, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AG (30) berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.40 wita di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.27 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Palu Selatan segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Proses investigasi dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan analisis rekaman CCTV, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku," ujar AKP. Muhammad Kasim.
Hasil penyelidikan kemudian mengidentifikasi AG sebagai sosok yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim URC Resmob selanjutnya melakukan pencarian intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2026. Sekitar pukul 02.00 wita, petugas menerima informasi mengenai keberadaan AG di kawasan Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara. Tim yang dipimpin personel Resmob segera bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi awal, AG mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Dari keterangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam yang diduga kuat merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selanjutnya, AG bersama barang bukti kendaraan diamankan ke Mapolsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui AG merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Palu Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian kendaraan bermotor. (Hms)
