Didampingi LBH TONAKODI, Wartawan Nasir Tula Beri Keterangan di Polda Sulteng

PALU, SARARAMEDIA.ID - Dinamika pemberitaan terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, seorang wartawan senior Sulawesi Tengah, Moh. Nasir Tula, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, Kamis, (23/7/2026) kemarin.

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Moh. Nasir Tula hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Penyidik meminta keterangan terkait dugaan pengiriman informasi elektronik yang diduga mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, substansi komunikasi yang dilakukan Moh. Nasir Tula kepada pelapor berangkat dari upaya memperjuangkan aspirasi penambang rakyat Poboya yang saat itu merasa membutuhkan ruang hak jawab atas pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Klien kami tidak pernah memiliki niat melakukan ancaman ataupun intimidasi. Komunikasi yang dilakukan bertujuan meminta ruang hak jawab agar informasi yang beredar mengenai aktivitas penambang rakyat dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik," ujar Firmansyah kepada awak media.

Ia menuturkan, Moh. Nasir Tula merupakan insan pers yang telah menggeluti dunia jurnalistik selama lebih dari satu dekade dan telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai di Media Nuansa Pos pada 2010, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, hingga sejak 2017 mengelola media daring Beritasulteng.id.

Dalam keterangannya kepada penyidik, lanjut Firmansyah, persoalan tersebut bermula setelah kliennya membaca sebuah pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Moh. Nasir Tula berinisiatif menghubungi pelapor melalui aplikasi WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan memberikan hak jawab.

Namun, komunikasi yang terjalin tidak berjalan sesuai harapan. Dalam situasi emosional, kliennya mengakui sempat mengirimkan kalimat bernada keras kepada pelapor. Meski demikian, pada hari yang sama ia berupaya memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Karena tidak berhasil bertemu dengan pelapor, Moh. Nasir Tula kemudian meminta bantuan Ustadz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut. Upaya penyelesaian secara persuasif terus dilakukan hingga malam hari dengan mengajak sejumlah rekan wartawan menemui pelapor guna membicarakan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya Moh. Nasir Tula kembali mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani. Setelah pelapor tidak berada di lokasi, ia melanjutkan upaya mediasi dengan mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh keluarga pelapor.

Menurut kuasa hukumnya, permohonan maaf tersebut diterima dengan baik dan bahkan diabadikan melalui dokumentasi foto bersama. Selama proses tersebut, kliennya tercatat beberapa kali mendatangi kediaman pelapor sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara damai.

Masih dalam periode yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia turut menemui Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang, guna menjelaskan kronologi kejadian sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi.

"Seluruh langkah yang dilakukan klien kami menunjukkan adanya iktikad baik dan keinginan kuat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan," tegas Firmansyah.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, termasuk adanya upaya perdamaian serta permohonan maaf yang telah dilakukan oleh Moh. Nasir Tula sebelum laporan hukum tersebut bergulir ke tahap pemeriksaan. (***)


Comment As:

Comment (0)