Polres Sigi Tangkap Tiga Pria Diduga Edarkan Sabu di Palolo

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DK (51) warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27) yang merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo. Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Rabu (4/2/2026) lalu, di sebuah rumah di Desa Bunga.

Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH.,S.I.K.,MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Chandra, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," ujar Iptu Chandra, Senin (16/3/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, korek api, serta uang tunai sebesar Rp.2,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Palolo.

"Ketiga terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110. (Hms)


Comment As:

Comment (0)