Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sigi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Sigi dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, SH.,MH, pada Rabu (11/3/2026), secara daring bersama Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi itu menjerat tersangka Ramdan Toampo, yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi perkara, kecelakaan terjadi saat tersangka mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DN 1274 ST dari arah Biromaru menuju Desa Lolu.
Dalam perjalanan, tersangka sempat mengalami gangguan pandangan akibat sorotan lampu jauh dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Kondisi tersebut membuat pandangan tersangka sesaat silau dan tidak dapat melihat situasi jalan secara jelas.
Pada saat bersamaan, tersangka mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dilaluinya. Meski telah melakukan pengereman mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga korban bernama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka berat.
Setelah kejadian, tersangka langsung membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Undata Palu dan menjalani perawatan selama total 15 hari, termasuk tindakan operasi.
Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.
Hasil Visum et Repertum RS Torabelo Sigi Nomor 800.1/30/445/Visum/RSTB/I/2026 menyebutkan korban mengalami luka robek di bagian tengah dahi dengan ukuran sekitar 10 x 3 sentimeter disertai pendarahan aktif.
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Selain itu, tersangka menunjukkan itikad baik dengan memberikan pertolongan langsung kepada korban serta membantu proses perawatan medis hingga pemakaman.
Keluarga korban juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi.
Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak akhirnya tercapai pada 27 Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka memberikan bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan yang dilaksanakan keluarga korban.
Secara yuridis, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 yang menjelaskan bahwa pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas termasuk delik kealpaan (culpa), di mana akibat yang timbul tidak dikehendaki oleh pelaku.
Dari sisi filosofis, tingkat kesalahan dalam tindak pidana kealpaan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan secara sengaja.
Selain itu, sejumlah syarat lain juga terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, serta adanya upaya pemulihan melalui pemberian bantuan kepada pihak korban.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice akhirnya disetujui.
Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Melalui mekanisme ini diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih substantif sekaligus mendorong penyelesaian konflik hukum secara lebih humanis serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (***)
