Pengungkapan Narkoba di Sigi, Polisi Sita 10 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya
PALU, SARARAMEDIA.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sigi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Pribadi Sembiring menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga memperoleh sabu dari wilayah Kelurahan Kayumalue dan berencana mengedarkannya kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Sembiring di Palu, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit I Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terduga pelaku.
"Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,56 gram," jelas Sembiring.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas selempang warna hitam, satu alat isap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah. Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan sementara yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Apakah juga sebagai pengguna, masih menunggu hasil pendalaman". pungkas Sembiring.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah. (***)
