Serangan ke Jurnalis Indosiar, UU ITE Bisa Diterapkan

MOROWALI UTARA, Sararamedia.id - Kasus pembunuhan yang menggemparkan Morowali Utara tak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu kontroversi di media sosial. Seorang jurnalis Indosiar, Syamsuddin Tabone, mendapat hinaan kasar di Facebook setelah memberitakan kasus tersebut berdasarkan informasi resmi kepolisian.

Komentar bernada hinaan itu berasal dari akun Facebook bernama Eden Seprian, yang menuliskan kata-kata kasar terhadap Syamsuddin dalam unggahan yang membagikan tayangan berita Indosiar. Selain itu, akun Putra Pombale Panarai, yang diketahui merupakan perangkat desa Mayumba, juga pernah diperiksa di Polres Morowali Utara terkait ujaran kebencian di media sosial.

Menanggapi serangan tersebut, Syamsuddin menegaskan bahwa berita yang ia buat sepenuhnya berdasarkan keterangan resmi kepolisian.

``Saya membuat berita berdasarkan keterangan polisi. Tidak mungkin saya mengarang atau menulis tanpa konfirmasi. Jika ada keberatan, harusnya ditujukan kepada kepolisian, bukan ke jurnalis,`` ujarnya, Rabu (3/4/2025) waktu setempat.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap ujaran kasar yang ditujukan kepadanya dan mempertimbangkan langkah hukum.

``Saya sudah menyimpan tangkapan layar dari komentar tersebut. Saya merasa dirugikan dan tidak terima dengan hujatan ini. Seenaknya berkomentar tanpa dasar yang jelas. Saya bisa melaporkan ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),`` tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan jurnalis yang menilai bahwa serangan terhadap pekerja media semakin marak. Beberapa wartawan, termasuk Syamsuddin, kini tengah mengkaji langkah hukum guna melindungi profesi mereka dari tindakan yang mencemarkan nama baik.

Fenomena ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan menghargai kerja jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. (***)


Comment As:

Comment (0)